JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mendorong evaluasi terhadap perjalanan tiga dekade reformasi untuk melihat sejauh mana konstitusi dan sistem ketatanegaraan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Indonesia menuju 2045.
Hal tersebut disampaikan Ibas saat berdiskusi dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas dalam rangkaian Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) IX bertema “Tiga Dekade Performa Konstitusi Pasca Reformasi”. Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026), sekaligus untuk mendengarkan hasil kajian dan rekomendasi KNHTN IX.
Menurut Ibas, reformasi telah membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perkembangan demokrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, mekanisme checks and balances, pemilihan langsung, serta penguatan peran lembaga negara menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Ia juga menyoroti semakin jelasnya fungsi lembaga seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga negara lainnya, disertai penguatan jaminan terhadap hak asasi manusia.
Namun, Ibas menilai capaian tersebut tetap perlu dievaluasi dari sisi implementasinya. Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejauh mana konstitusi mampu membatasi kekuasaan sekaligus memastikan penyelenggaraan kekuasaan menghasilkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Konstitusi bukan sekadar teks hukum. Konstitusi adalah arah dan kompas kehidupan bernegara yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana rakyat dilindungi, dan ke mana arah bangsa ini hendak dibawa,” ujar Ibas.
Menurutnya, performa konstitusi tidak cukup dinilai dari aspek hukum dan kelembagaan. Implementasinya juga perlu tercermin dalam efektivitas pemerintahan, kualitas demokrasi, kesinambungan pembangunan, serta pemerataan kesejahteraan.
Dalam diskusi tersebut, Ibas juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan pembangunan di tengah siklus pemilu dan pergantian pemerintahan.
Ia mengatakan sejumlah sektor strategis membutuhkan perencanaan jangka panjang, seperti pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan energi, industrialisasi, infrastruktur, pertahanan, transformasi digital, hingga pembangunan wilayah.
“Kita tentu ingin mencapai Indonesia Maju 2045. Karena itu, perlu kita pikirkan bagaimana pembangunan jangka panjang dapat terus berjalan melampaui setiap periode kepemimpinan dan perubahan politik,” kata Ibas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dikaji secara hati-hati apabila dinilai dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Menurut Ibas, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi arah pembangunan, tetapi juga menyangkut hubungan dengan kewenangan presiden, kesinambungan program lintas pemerintahan, kedudukan hukum, serta mekanisme penyusunannya.
“Jika diperlukan landasan konstitusional, tentu harus dipikirkan secara matang. Begitu pula siapa yang menyusun haluan tersebut dan bagaimana mandat MPR dalam prosesnya. Semua ini membutuhkan kajian yang mendalam dan partisipasi luas.”
Ibas menilai pembahasan mengenai masa depan sistem ketatanegaraan tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah, parlemen, atau partai politik.
Perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, pemerintah daerah, serta berbagai kelompok masyarakat dinilai perlu dilibatkan dalam proses tersebut.
Indonesia yang terdiri atas 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, menurut Ibas, memiliki keragaman persoalan yang membutuhkan perspektif dari berbagai daerah.
“Kita patut bersyukur karena hari ini kita masih bebas berpikir dan menyampaikan berbagai hal secara terbuka. Dengan kecerdasan dan pendidikan yang kita miliki, kita bisa mengkritisi perjalanan bangsa sekaligus memikirkan bagaimana Indonesia ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut MPR terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait ketatanegaraan. Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR juga menghimpun pemikiran dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, PUSaKO Universitas Andalas menyampaikan hasil KNHTN IX yang diikuti sekitar 385 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, mengatakan konferensi membahas lima isu utama, yaitu kekuasaan kehakiman, partai politik, pemilu, ekonomi, serta regulasi dan berbagai persoalan ketatanegaraan.
Charles menegaskan bahwa pembahasan PPHN bukan bagian dari agenda KNHTN IX. PUSaKO memiliki kajian tersendiri mengenai PPHN yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjaga kesinambungan arah pembangunan jangka panjang di tengah perubahan konfigurasi politik.
“Konfigurasi politik tidak ada jaminan juga produk hukumnya akan terus bisa dipertahankan,” ujar Charles.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengatakan konstitusi pada dasarnya telah memuat haluan negara. Menurutnya, persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam konstitusi.
“Masalah bangsa kita selama ini sumbernya bukan karena tidak ada PPHN,” kata Benny.
Ia menyebut salah satu opsi apabila PPHN dianggap diperlukan adalah mengaturnya melalui undang-undang. Namun, apabila ditempatkan dalam konstitusi, menurut Benny, konsekuensinya terhadap struktur ketatanegaraan perlu diperhitungkan secara matang.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengaitkan lima isu yang dibahas dalam KNHTN IX dengan tiga agenda Partai Demokrat, yaitu memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.
Hinca juga menyoroti penguatan sejumlah aspek ketatanegaraan, termasuk kelembagaan kekuasaan kehakiman, pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, serta pemenuhan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945.
Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Jansen Sitindaon kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi KNHTN IX. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian negara, konsep green welfare state, serta penerapan prinsip strict liability dalam perlindungan lingkungan.
Ibas menegaskan bahwa evaluasi terhadap tiga dekade reformasi tidak berarti menunjukkan sikap pesimistis terhadap demokrasi. Menurutnya, Indonesia telah melewati berbagai dinamika politik dalam sistem multipartai dan mengalami perkembangan dalam sejumlah bidang.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi dan kapasitas negara memberikan manfaat yang lebih merata kepada masyarakat.
“Dengan APBN sekitar Rp4.000 triliun, tantangan kita adalah bagaimana memastikan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi dapat dijawab dengan baik. Masyarakat semakin cerdas dan semakin cepat mendapatkan informasi. Karena itu, peningkatan kesejahteraan juga harus dapat dirasakan secara bersama-sama,” kata Ibas.
Ia mengatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan parlemen perlu terus memperhatikan tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, hingga distribusi pembangunan ke berbagai daerah.
Ibas yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat menyebut partainya terus mendorong gagasan Four-Track Strategy. Strategi tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi berkeadilan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat melalui perlindungan sosial, serta penguatan program dan pendidikan mengenai keberlanjutan lingkungan.
Perwakilan PUSaKO Universitas Andalas, M. Ikhsan Alia, mengapresiasi audiensi tersebut. Menurutnya, pertemuan tersebut menunjukkan perhatian MPR RI, khususnya Ibas bersama Fraksi Partai Demokrat, terhadap pembahasan nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan.
Ia berharap hasil kajian KNHTN IX dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Berbagai rekomendasi yang dihasilkan, menurutnya, perlu ditelaah lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.
Ibas menilai pembahasan mengenai konstitusi, demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan arah pembangunan pada akhirnya perlu dikaitkan dengan tujuan penyelenggaraan negara, yakni mewujudkan Indonesia yang maju, demokratis, adil, tangguh, dan sejahtera.
“Kita ingin demokrasi terus berkualitas, pemerintahan berjalan efektif, negara hukum tetap tegak, dan pembangunan berlangsung berkesinambungan. Generasi muda harus dapat berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan. Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada kesejahteraan yang lebih merata.”
Ia pun mendorong agar dialog mengenai masa depan ketatanegaraan Indonesia terus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Semuanya harus kita bangun bersama agar Indonesia semakin maju dan semakin sejahtera.”