Ossy Dermawan Bahas Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN

Ossy Dermawan Bahas Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penataan hubungan kerja dan pembagian kewenangan dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rapat di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan tugas kedua lembaga agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak mengalami tumpang tindih kewenangan.

Ossy mengatakan, penataan kelembagaan perlu berorientasi pada efektivitas pelaksanaan tugas, bukan pada upaya mempertahankan struktur organisasi masing-masing lembaga. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar program pertanahan, tata ruang, dan Reforma Agraria dapat berjalan secara terkoordinasi.

Ia menjelaskan bahwa tugas BRAN mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian Reforma Agraria. Namun, terdapat sejumlah lingkup pekerjaan yang bersinggungan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga perlu diselaraskan.

Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan pembahasan tersebut untuk merumuskan pembagian tugas yang tegas. Dengan demikian, kedua lembaga dapat menjalankan fungsi masing-masing tanpa mengerjakan tugas yang sama secara bersamaan.

Penyelarasan ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara efektif dan efisien, sesuai dengan tujuan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pertanahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk menyusun struktur organisasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

Dedi menyampaikan bahwa pembentukan BRAN berlandaskan semangat pengelolaan sumber daya agraria untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana prinsip yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, menyelaraskan struktur kelembagaan, dan mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Indonesia-Tiongkok Jajaki Pusat Riset Padi Bersama di Merauke

Indonesia-Tiongkok Jajaki Pusat Riset Padi Bersama di Merauke

Kunjungi BAIC di Beijing, Menteri Transmigrasi Pelajari Pengembangan Industri Tiongkok

Kunjungi BAIC di Beijing, Menteri Transmigrasi Pelajari Pengembangan Industri Tiongkok

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Menteri Iftitah Dorong Penerapan Ilmu Pengetahuan untuk Pembangunan

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Menteri Iftitah Dorong Penerapan Ilmu Pengetahuan untuk Pembangunan

Akademisi Peking University Soroti SDM dan Kesejahteraan dalam Transformasi Transmigrasi

Akademisi Peking University Soroti SDM dan Kesejahteraan dalam Transformasi Transmigrasi

Menteri Transmigrasi Jajaki Kerja Sama Empat Perusahaan Tiongkok untuk Hilirisasi Komoditas

Menteri Transmigrasi Jajaki Kerja Sama Empat Perusahaan Tiongkok untuk Hilirisasi Komoditas

Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional

Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional