Trenggalek, 7 Mei 2026 – Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat di Desa Sukowetan, Kabupaten Trenggalek, dalam rangkaian kegiatan reses di Daerah Pemilihan Jawa Timur VII.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam pertemuan bersama warga. Dalam kesempatan itu, Ibas menyoroti pentingnya legalitas tanah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Menurut Ibas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti tempat ibadah, pendidikan, kegiatan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.
“Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat. Yang penting nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ibas.
Selain menyerahkan sertifikat tanah wakaf, Ibas membahas pentingnya percepatan proses administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat membantu masyarakat menghindari persoalan administrasi dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Kita ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Percepatan administrasi lengkap dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Ibas juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak terkait yang menjalankan program legalisasi dan administrasi pertanahan.
“Kita tentu mengapresiasi kerja keras kementerian terkait dan seluruh pihak yang terus membantu masyarakat mendapatkan kepastian administrasi tanah. Semoga program-program seperti ini terus berjalan dan semakin dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ungkapnya.
Dalam dialog dengan warga, Ibas mengatakan legalitas tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga dapat mendukung pemanfaatan aset masyarakat secara lebih terarah.
Ia mendorong warga untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, termasuk melalui usaha mandiri dan kegiatan ekonomi berbasis potensi desa.
“Kita berharap masyarakat terus semangat, produktif, dan kreatif. Ketika masyarakat mandiri dan memiliki kepastian atas asetnya, maka peluang untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga akan semakin besar,” kata Ibas.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf di Sukowetan menjadi bagian dari agenda reses Ibas di Trenggalek. Kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait administrasi pertanahan dan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.