Ibas Dorong Pembahasan PPHN Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

Ibas Dorong Pembahasan PPHN Terbuka dan Libatkan Partisipasi Publik

BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menilai pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik dan membangun konsensus nasional.

Hal itu disampaikan Ibas dalam diskusi akademik bertajuk “Haluan Negara, Haluan Masa Depan: Refleksi Akademik atas Urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara bagi Masa Depan Indonesia” di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Senin (28/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ibas didampingi Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, Kepala Poksi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca I.P. Pandjaitan XIII, serta Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Jansen Sitindaon.

Menurut Ibas, perumusan arah pembangunan nasional perlu dilakukan dengan membuka ruang bagi berbagai pandangan. Ia menilai pemimpin dan wakil rakyat perlu mendengar kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebelum menentukan arah kebijakan jangka panjang.

“To lead is to listen. Sebagai pemimpin dan sebagai wakil rakyat, kita perlu lebih banyak mendengar. Dengan mendengar, kita bisa memahami apa yang dibutuhkan, dirasakan, dan dipikirkan untuk masa depan bangsa Indonesia,” ujar Ibas.

Selain kemampuan mendengar, Ibas menilai seorang pemimpin juga membutuhkan visi yang jelas untuk menentukan arah bangsa dalam jangka panjang.

“To lead is to give vision. Sebagai pemimpin, kita harus memiliki visi tentang bagaimana memimpin negeri ini, terlebih dalam era demokratisasi ketika rakyat menjadi bagian utama dari proses kepemimpinan nasional maupun daerah,” katanya.

PPHN Bukan Sekadar Legacy Politik

Ibas mengatakan pembahasan PPHN tidak seharusnya diarahkan hanya untuk menghasilkan legacy politik. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan rumusan yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan bangsa.

“Ini bukan soal mencari legacy. Kita harus bertanya, apakah apa yang kita susun hari ini benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi bangsa Indonesia,” ujarnya.

Ia mengatakan perjalanan konstitusi Indonesia menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan dapat dievaluasi dan disempurnakan. Empat kali perubahan UUD NRI Tahun 1945, menurut Ibas, merupakan bagian dari proses tersebut.

Karena itu, pembahasan PPHN perlu dikaitkan dengan evaluasi yang lebih luas terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi, pemerintahan, demokrasi, dan arah pembangunan nasional.

Pentingnya Konsensus dan Partisipasi Publik

Menurut Ibas, PPHN tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan membangun konsensus nasional. Proses tersebut, kata dia, perlu melibatkan masyarakat melalui meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

“Kalau kita menghadirkan proses meaningful participation dan komunikasi lintas arah, maka refleksi tentang partisipasi dan konsensus publik menjadi penting dan perlu,” katanya.

Ibas menilai masyarakat kini semakin kritis dan memiliki akses informasi yang lebih luas. Oleh karena itu, perguruan tinggi, akademisi, pakar, masyarakat sipil, dan berbagai kelompok masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan dalam proses pembahasan PPHN.

Pandangan tersebut sejalan dengan masukan Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Prof. Susi Dwi Harijanti. Ia mengatakan pembahasan PPHN perlu menjawab sejumlah persoalan mendasar, antara lain mengenai bentuk hukum, materi muatan, efektivitas pelaksanaan, hubungan dengan sistem pemerintahan, serta kaitannya dengan sistem perencanaan pembangunan nasional yang telah berjalan.

Susi juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan antargenerasi atau intergenerational justice. Menurutnya, kesinambungan pembangunan perlu memperhatikan kepentingan generasi mendatang dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintahan yang sedang berkuasa.

Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unpad Imam Mulyana menambahkan bahwa perguruan tinggi dapat berperan sebagai mitra kritis dalam pembahasan PPHN. Menurutnya, pandangan akademik perlu disampaikan secara objektif dan independen sehingga dapat memperkaya pembahasan.

Rumusan PPHN Tidak Boleh Mengunci Masa Depan

Ibas berpandangan, jika PPHN nantinya diteruskan, rumusannya perlu bersifat filosofis dan strategis agar tetap relevan dalam jangka panjang. Menurutnya, haluan negara sebaiknya tidak terlalu detail hingga membatasi pemerintahan pada masa mendatang.

Ia mempertanyakan bagaimana PPHN dapat tetap relevan untuk menghadapi perubahan dalam 20, 40, hingga 60 tahun mendatang.

“Bagaimana 20, 40, 60 tahun lagi? Apakah TAP MPR bisa kita sempurnakan lagi? Apakah undang-undang juga bisa kita ubah? Ini semua pada akhirnya tergantung pada konsensus,” ujar Ibas.

Menurutnya, bentuk dan kedudukan PPHN perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Ibas juga mengingatkan bahwa pembahasan tersebut perlu melihat sistem presidensial yang berlaku saat ini. MPR RI tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris Presiden seperti dalam konstruksi ketatanegaraan masa lalu.

Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut mengenai lembaga yang memiliki kewenangan menyusun, merumuskan, dan menjalankan PPHN, termasuk kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

MPR Membuka Ruang Kajian

Dalam forum tersebut, Ibas mengatakan MPR memiliki peran untuk menyediakan ruang kajian dan mempertemukan berbagai pandangan terkait sistem ketatanegaraan.

“Kami di pimpinan MPR ini hanya menjadi pengatur lalu lintas. Selebihnya tentu kita kembalikan kepada proses beracara dan bernegara,” ujarnya.

Ia menyambut kajian yang telah dilakukan Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Menurutnya, pembahasan tersebut masih perlu diperkaya dengan pandangan dari berbagai perguruan tinggi dan para ahli.

Ibas mengatakan kedatangannya ke Unpad juga bertujuan mendengar langsung pandangan akademisi mengenai PPHN.

“Masih banyak kampus, masih banyak guru besar dan dosen, termasuk para pakar yang memiliki pandangan berbeda-beda. Kita nikmati proses ini, walaupun kita belum tahu ending-nya akan berada di mana dan bagaimana,” kata Ibas.

Benny K Harman menilai perlu ada kajian mengenai kemampuan sistem perencanaan pembangunan yang berlaku saat ini dalam menjaga kesinambungan pembangunan lintas pemerintahan. Menurutnya, PPHN dapat dikaji sebagai salah satu instrumen untuk menerjemahkan prinsip konstitusional ke dalam arah pembangunan yang lebih terukur.

Sementara Hinca I.P. Pandjaitan XIII mendukung kajian PPHN dalam bentuk Ketetapan MPR (TAP MPR). Menurutnya, bentuk tersebut dapat menjadi salah satu pilihan instrumen untuk memberikan arah pembangunan nasional jangka panjang.

Adapun Jansen Sitindaon menyoroti prinsip keadilan antargenerasi, terutama dalam isu lingkungan hidup, perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan berkelanjutan. Ia menilai bentuk hukum PPHN, baik melalui TAP MPR maupun undang-undang, masih perlu dikaji dari sisi konsekuensi hukumnya.

PPHN dan Keberlanjutan Pembangunan

Ibas menekankan bahwa pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan pada akhirnya perlu mempertimbangkan persatuan, keberlanjutan, serta stabilitas politik, pemerintahan, dan ekonomi.

“Insya Allah, selama kita berpegang teguh pada persatuan dan kesatuan serta keberlanjutan Indonesia, masa depan bangsa ini dapat terus kita jaga,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan PPHN merupakan bagian dari tugas kelembagaan MPR untuk mendengar, mengkaji, dan mempertemukan berbagai pandangan mengenai arah ketatanegaraan Indonesia.

“Ini bukan karena MPR tidak ada pekerjaan. Memang tugas kami seperti ini. Kalau kita mengambil pekerjaan pemerintah, tentu menjadi salah. Begitu juga dengan akademisi. Karena itu, mari kita jalankan peran masing-masing dan terus membuka ruang diskusi,” pungkas Ibas.

Forum tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi dan civitas akademika Unpad, antara lain Prof. Susi Dwi Harijanti, Dr. Mei Susanto, Dr. Indra Perwira, Imam Mulyana, Inna Junaenah, Dr. Hernadi Affandi, Dr. (Cand) Lailani, Dr. M. Agus Imanuddin, Bilal Dewansyah, Yoppy Adhi Hernawan, Muhammad Adnan, serta peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional

Bekali 384 Peserta P3MD, Menko AHY Ajak Calon Pemimpin BUMN Kawal Pembangunan Nasional

Dari Pengalaman hingga Pengabdian, Menko AHY Bicara Masa Depan Infrastruktur Indonesia

Dari Pengalaman hingga Pengabdian, Menko AHY Bicara Masa Depan Infrastruktur Indonesia

Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera

Mentrans Iftitah: Revisi UU Transmigrasi Harus Jadikan Lahan Lebih Produktif, Rakyat Lebih Sejahtera

Tinjau Infrastruktur Air Baku di Balikpapan, Menko AHY: Tidak Boleh Ada Masyarakat Kesulitan Air Bersih

Tinjau Infrastruktur Air Baku di Balikpapan, Menko AHY: Tidak Boleh Ada Masyarakat Kesulitan Air Bersih

Menko AHY di Dies Natalis ke-12 ITK: Kampus Mitra Strategis Pengembangan SDM Unggul dan Infrastruktur Kalimantan

Menko AHY di Dies Natalis ke-12 ITK: Kampus Mitra Strategis Pengembangan SDM Unggul dan Infrastruktur Kalimantan

Dari Kampus hingga Air Baku, Menko AHY Kunjungi Balikpapan untuk Dorong Pembangunan yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat

Dari Kampus hingga Air Baku, Menko AHY Kunjungi Balikpapan untuk Dorong Pembangunan yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat