PACITAN, 4 MEI 2026 – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menghadiri Audiensi Kebangsaan bertema “Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah untuk Indonesia Maju: Pacitan Nyawiji Sejahtera” di Pacitan, Jawa Timur, Senin (4/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 500 pekerja. Dalam kesempatan itu, Ibas membahas sejumlah isu terkait kesejahteraan pekerja, mulai dari keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan sosial, pengaturan jam kerja, hingga perlindungan terhadap pekerja.
Ibas juga menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh kepada para pekerja di Pacitan. Menurutnya, kondisi ketenagakerjaan perlu terus menjadi perhatian di tengah berbagai tantangan ekonomi dan ketidakpastian global.
“Di tengah situasi global yang penuh dengan perang, krisis energi, pangan, dan ekonomi, kita harus bersyukur masih memiliki pekerjaan yang layak, legal, dan terhormat,” ujar Ibas.
Dalam audiensi tersebut, Ibas mengatakan keselamatan kerja menjadi salah satu aspek dasar dalam perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, pekerja perlu mendapatkan lingkungan kerja yang aman serta perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
“Komitmen kami adalah sama seperti bapak ibu semua. Kami ingin memastikan pekerja bekerja dalam kondisi yang aman dan terlindungi. Keselamatan kerja menjadi catatan yang sangat penting bagi kami,” katanya.
Selain keselamatan kerja, Ibas menyoroti pentingnya jaminan kesehatan dan perlindungan sosial bagi pekerja. Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai instrumen perlindungan yang perlu dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pekerja.
“Kesehatan adalah hak fundamental yang harus dijamin. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan manfaat yang maksimal,” ujar Ibas.
Ia juga menyinggung pengaturan jam kerja. Menurut Ibas, produktivitas perlu berjalan seimbang dengan kondisi kesehatan dan waktu istirahat pekerja.
Ibas menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi pekerja yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan.
“Aspirasi kalian adalah aspirasi kita semua. Kami akan terus mendengarkan, memperjuangkan, dan mengawal program-program yang bermanfaat untuk kesejahteraan pekerja,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibas juga menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi antara ketiga pihak diperlukan untuk mencari titik temu dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Ia turut menyinggung kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menurutnya memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara dan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ibas juga menyatakan bahwa pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online, perlu menjadi bagian dari perhatian dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam audiensi tersebut, Ibas menyampaikan informasi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2026 yang disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan angka yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, UMK Pacitan 2026 sebesar Rp2.514.892, naik dari Rp2.364.287 pada 2025.
“Kenaikan UMK ini tentu menjadi langkah positif bagi kesejahteraan pekerja di Pacitan, meskipun kami tetap perlu memperhatikan berbagai faktor yang ada, termasuk kondisi ekonomi,” kata Ibas.
Dalam sesi dialog, perwakilan pekerja Sumarsih menyampaikan apresiasi terhadap kenaikan UMK tersebut. Namun, ia meminta agar besaran kenaikan tetap dikaji dengan mempertimbangkan peningkatan harga kebutuhan pokok.
Sumarsih juga menyampaikan persoalan mengenai dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pekerja, buruh tani, dan pelinting tembakau. Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap alokasi dana tersebut yang dinilai mengalami perubahan.
Perwakilan pengemudi ojek online Pacitan, Mawan Hardiyanto, juga menyampaikan aspirasi dalam audiensi.
Mawan mengapresiasi kebijakan pemerintah mengenai penurunan potongan pendapatan pengemudi menjadi 8 persen. Namun, ia berharap penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi pengemudi maupun keberlangsungan perusahaan aplikasi.
Aspirasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kondisi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi yang terus berkembang.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan pembahasan mengenai kenaikan UMK perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha.
“Kenaikan UMK memang diperlukan, namun kita harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha, agar hubungan antara pekerja dan pengusaha tetap harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Indrata.
Indrata juga menekankan pentingnya komunikasi antara pekerja dan pengusaha dalam membahas persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Menurutnya, kebijakan terkait upah dan kesejahteraan pekerja perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan dunia usaha agar hubungan industrial dapat berjalan secara berkelanjutan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi, perwakilan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan Drs. Acep Suherman, M.M., serta sejumlah anggota DPRD Pacitan, yakni Baginda Rahardian Pratama, Rachman Widjayanto, Anung Dwi Rismanto, dan Joko Susilo Hadi.
Pertemuan tersebut menjadi forum bagi pekerja, pemerintah daerah, dan perwakilan legislatif untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Pacitan, termasuk upah minimum, jaminan sosial, perlindungan pekerja, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta kondisi pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi.