Ossy Dermawan Bahas Lima Isu Utama dalam Penyusunan RUU Reforma Agraria

Ossy Dermawan Bahas Lima Isu Utama dalam Penyusunan RUU Reforma Agraria

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan. Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan substansi regulasi agar dapat menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan hal tersebut saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ossy menekankan pentingnya masukan lintas sektor dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang dirancang perlu memberikan landasan hukum yang jelas untuk mendukung keadilan agraria dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga turut memberikan masukan, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana.

Masukan tersebut dibahas sebagai bahan penyempurnaan materi RUU, terutama terkait persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Ossy mengidentifikasi lima aspek utama yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, integrasi data spasial dan kelembagaan. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses dan distribusi tanah. Kelima, pengawasan dan keberlanjutan pelaksanaan Reforma Agraria.

Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga mencakup tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pengawasan yang belum optimal, serta perbedaan kebijakan antarsektor.

Karena itu, penyusunan RUU perlu mempertimbangkan keterkaitan berbagai persoalan tersebut agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara terpadu dan mendukung penyelesaian konflik agraria.

Selain membahas substansi utama, pertemuan ini juga mengulas 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, dan kelompok masyarakat.

Pembahasan DIM dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Agenda tersebut mencakup pendalaman materi, penyelarasan pandangan antarkementerian dan lembaga, serta penyempurnaan daftar masalah yang telah dihimpun.

Konsinyering ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah membahas rancangan regulasi tersebut bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (1/9/2026).

Kegiatan konsinyering turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Ossy Dermawan Bahas Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN

Ossy Dermawan Bahas Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN

Indonesia-Tiongkok Jajaki Pusat Riset Padi Bersama di Merauke

Indonesia-Tiongkok Jajaki Pusat Riset Padi Bersama di Merauke

Kunjungi BAIC di Beijing, Menteri Transmigrasi Pelajari Pengembangan Industri Tiongkok

Kunjungi BAIC di Beijing, Menteri Transmigrasi Pelajari Pengembangan Industri Tiongkok

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Menteri Iftitah Dorong Penerapan Ilmu Pengetahuan untuk Pembangunan

Bertemu Mahasiswa Indonesia di Beijing, Menteri Iftitah Dorong Penerapan Ilmu Pengetahuan untuk Pembangunan

Akademisi Peking University Soroti SDM dan Kesejahteraan dalam Transformasi Transmigrasi

Akademisi Peking University Soroti SDM dan Kesejahteraan dalam Transformasi Transmigrasi

Menteri Transmigrasi Jajaki Kerja Sama Empat Perusahaan Tiongkok untuk Hilirisasi Komoditas

Menteri Transmigrasi Jajaki Kerja Sama Empat Perusahaan Tiongkok untuk Hilirisasi Komoditas