JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY), menilai perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) perlu diikuti dengan perubahan dalam proses penyusunan kebijakan dan legislasi.
Menurut Ibas, penggunaan teknologi dalam pemerintahan dan parlemen harus didukung data yang akurat, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sistem yang saling terhubung, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Hal tersebut disampaikan EBY saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Seminar Nasional “Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Keahlian DPR RI tersebut diikuti sekitar 350 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Seminar membahas pemanfaatan data dan AI dalam mendukung proses legislasi dengan tetap memperhatikan prinsip konstitusi, demokrasi, keamanan data, dan kepentingan masyarakat.
Sejumlah pejabat, akademisi, dan praktisi turut hadir, di antaranya Rizky Aulia Nattakusuma, M.Sc.; Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus Deputi Persidangan DPR RI Supriyartini, M.Sc.; Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI Rahmat Widyadji; Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Gusti Hartono; Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anurodo; Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Dr. Wiwin Sri Rahayani; Direktur Data Pembangunan dan Pemerintahan Digital Bappenas Dr. Dini Magphiro, Ph.D.; serta Direktur Riset Oculus Multigus Indonesia Dr. Erwin Rational Omar.
Ibas menyoroti persoalan integrasi data dalam pelayanan pemerintahan. Menurutnya, masyarakat masih kerap diminta menyerahkan informasi yang sama dalam berbagai layanan, meskipun setiap warga negara telah memiliki identitas tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Satu Data Indonesia bukan sekadar mengenai penyimpanan informasi dalam satu sistem.
Data pemerintah, kata Ibas, perlu memiliki standar yang seragam, akurat, dapat dipertukarkan antarsistem, serta tetap dilindungi dari risiko penyalahgunaan.
“Satu data bukan berarti semua data tertumpuk di satu tempat. Yang terpenting datanya akurat, standarnya sama, sistemnya terhubung, dan yang pasti datanya aman,” ujar Ibas.
Menurutnya, kebutuhan terhadap tata kelola data yang baik semakin besar seiring penggunaan AI dalam berbagai bidang pemerintahan. Teknologi dapat mengolah informasi dalam jumlah besar, tetapi hasil analisis tetap bergantung pada kualitas data yang digunakan.
Ibas juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, teknologi yang semakin maju tidak akan banyak membantu apabila keputusan pemerintah masih dibangun berdasarkan asumsi yang tidak didukung data.
“Jangan sampai teknologinya AI, tapi kebijakannya masih katanya. Kita butuh masalah, ada masalah. Kita perlukan ada data, kita perlukan ada bukti, dan kita perlukan selanjutnya adalah kebijakan,” tegasnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep evidence-based legislative policy making, yaitu penyusunan kebijakan dengan menggunakan data dan bukti sebagai salah satu dasar utama.
Ibas menilai pendekatan berbasis bukti dapat membantu pembuat kebijakan memahami persoalan secara lebih tepat sekaligus mengurangi risiko kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Di tengah perkembangan AI, Ibas mengingatkan bahwa kemampuan teknologi tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kebijakan.
Menurutnya, pemerintah dan pembuat kebijakan juga perlu mempertimbangkan aspek etika, keamanan informasi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat.
“Teknologi tentunya harus mengikuti nilai konstitusi, bukan sebaliknya,” katanya.
Ibas juga menyebut pengalaman sejumlah negara dalam membangun sistem identitas digital, seperti Singapura melalui Singpass dan MyInfo serta India dengan Aadhaar.
Namun, ia menilai Indonesia tidak perlu menyalin seluruh sistem tersebut. Pengalaman internasional dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk membangun tata kelola yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Kita tentu tidak perlu meniru, meng-copy habis dari apa yang mereka lakukan. Kita bisa belajar, kita bisa memahami, dan kita juga bisa membuatnya dengan cara teknik ala Indonesia,” ujar Ibas.
Menurutnya, identitas digital dan sistem data pemerintah pada akhirnya merupakan bagian dari infrastruktur pelayanan publik. Karena itu, pengembangannya harus memperhatikan kemudahan akses sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.
Ibas menilai pemanfaatan data dalam legislasi tidak boleh mengurangi ruang masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
Data dapat membantu menggambarkan kondisi secara objektif, tetapi pembuat kebijakan tetap perlu mendengar pengalaman dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna.
“Bukan sekadar kita hadir, bukan kita sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kita ingin terus mendengar, kita ingin terus mempertimbangkan suara rakyat,” ujar Ibas.
Menurutnya, data pada akhirnya berkaitan dengan kehidupan manusia. Karena itu, pengelolaan data dan penggunaan AI harus diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mengejar efisiensi teknologi.
Dalam seminar tersebut, Ibas menyampaikan lima hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan tata kelola data dan legislasi di era AI.
Pertama, memastikan data yang digunakan bersih, jelas, dan benar atau clean, clear, and right.
Kedua, membangun standar data yang seragam sehingga informasi dari berbagai sumber dapat dibandingkan dan digunakan secara konsisten.
Ketiga, menghubungkan berbagai sistem agar pertukaran dan pemanfaatan data dapat dilakukan secara lebih efektif.
Keempat, memperkuat keamanan untuk melindungi data masyarakat dari kebocoran maupun penyalahgunaan.
Kelima, memastikan partisipasi masyarakat tetap menjadi bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Lima aspek tersebut, menurut Ibas, perlu berjalan bersama agar data dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan publik.
Seminar tersebut juga menjadi ruang interaksi antara Ibas dan sekitar 350 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Muhammadiyah Tangerang, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Trisakti, serta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Institute of Business Law and Management.
Dalam sesi tersebut, Ibas mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mahasiswa mengenai AI, data, dan demokrasi. Ia antara lain membahas risiko penggunaan data yang tidak akurat, pengertian meaningful participation, serta perbedaan antara informasi yang viral dan informasi yang valid.
Ia juga mengajak mahasiswa melihat siapa saja yang memiliki tanggung jawab dalam menentukan arah perkembangan AI di Indonesia.
Menurut Ibas, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di tangan pemerintah atau parlemen, tetapi juga melibatkan akademisi, perusahaan teknologi, masyarakat, dan generasi muda.
“AI tidak buruk, tetapi AI bisa salah kalau kita tidak kawal dengan cara-cara yang benar,” ujarnya.
Di hadapan mahasiswa, Ibas meminta generasi muda mengambil peran lebih besar dalam perkembangan teknologi dan kebijakan publik.
“Jangan hanya jadi pengguna AI saja. Jadilah generasi yang menentukan arah AI,” pesannya.
Menurutnya, generasi muda perlu memiliki kemampuan memahami data sekaligus berpikir kritis terhadap informasi yang dihasilkan teknologi.
Ia juga mendorong mahasiswa agar tidak hanya menjadi pihak yang memberikan kritik terhadap kebijakan, tetapi memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses penyusunan kebijakan di masa depan.
“Data bisa memberikan kita fakta, AI bisa memberikan kemampuan dan kemudahan, dan konstitusi kita juga bisa memberikan kita batas, demokrasi kita bisa memberi kita suara. Tugas kita membuat Indonesia lebih baik dengan semuanya,” lanjutnya.
Ibas menilai perkembangan AI perlu ditempatkan sebagai bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan dan legislasi. Teknologi dapat membantu mempercepat analisis dan pengolahan informasi, tetapi kualitas kebijakan tetap bergantung pada akurasi data, kekuatan bukti, keterlibatan publik, serta kepatuhan terhadap prinsip konstitusi.
Di tengah perkembangan tersebut, ia mengingatkan generasi muda agar tidak hanya mengikuti perkembangan AI sebagai pengguna.
“Jangan menjadi hanya penonton saja. Jadilah pembuat perubahan,” pungkasnya.