JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mendorong agar pembahasan regulasi perubahan iklim menghasilkan kebijakan yang dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Ibas, kebijakan tersebut perlu mampu menghubungkan kepentingan perlindungan lingkungan, ketahanan masyarakat, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan Ibas dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk “RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera — Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat” di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan anggota parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim Indonesia.
Sejumlah pihak turut hadir, antara lain Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Eddy Hermawan, M.Sc., Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), serta perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.
Ibas mengatakan perubahan iklim kini telah memberikan dampak yang dapat dirasakan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dampaknya antara lain berkaitan dengan perubahan pola cuaca, ketahanan pangan, pekerjaan, lingkungan, serta risiko bencana di sejumlah daerah.
“Ketika harga pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu isu iklim. Ketika nelayan sulit memprediksi cuaca, itu isu iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga isu iklim,” ujar Ibas.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kebijakan perubahan iklim tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbicara tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” katanya.
Ibas menilai perlindungan lingkungan tidak seharusnya ditempatkan berlawanan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut perekonomian nasional diselenggarakan antara lain berdasarkan prinsip efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga,” ujarnya.
Karena itu, Ibas menilai regulasi perubahan iklim perlu dirancang agar dapat mempertemukan agenda pengurangan risiko lingkungan dengan kepentingan ekonomi dan sosial.
Menurutnya, kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
Ibas mengatakan Indonesia tidak memulai pembahasan perubahan iklim dari kondisi tanpa regulasi. Sejumlah kebijakan lingkungan dan iklim telah berjalan, termasuk komitmen dalam Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, serta target menuju net zero emissions pada 2060 atau lebih cepat.
“Jadi pertanyaannya bukan apakah Indonesia punya aturan. Kita punya,” katanya.
Namun, menurut dia, tantangannya adalah memastikan berbagai kebijakan tersebut dapat terintegrasi, memiliki target yang terukur, didukung pembiayaan, serta disertai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Dalam konteks pembahasan regulasi, isu perubahan iklim juga tengah dikaji dalam kaitannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badan Legislasi DPR pada Februari 2026 menunda sementara proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim setelah muncul usulan agar substansinya diintegrasikan dalam revisi UU PPLH.
Ibas juga mengingatkan kembali sejumlah langkah Indonesia dalam diplomasi dan kebijakan iklim pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, termasuk penyelenggaraan COP-13 di Bali pada 2007 dan penyampaian komitmen penurunan emisi pada 2009.
“Bagi kita di Partai Demokrat, pesannya sederhana: kita tidak perlu memulai dari nol. Kita perlu melanjutkan, memperbaiki, dan memperkuat,” ujarnya.
Dalam penyusunan kerangka kebijakan iklim, Ibas mendorong Indonesia mempelajari pengalaman negara lain. Ia menyebut Inggris, Selandia Baru, dan Jerman sebagai contoh negara yang telah memiliki kerangka hukum dan kebijakan terkait perubahan iklim.
Namun, ia menilai pendekatan dari negara lain tidak dapat diterapkan begitu saja karena Indonesia memiliki kondisi geografis, ekonomi, demografi, dan sumber daya yang berbeda.
“Kita negara kepulauan. Kita punya hutan dan laut yang luas. Kita punya petani dan nelayan. Kita punya bonus demografi. Kita punya ekonomi yang sedang tumbuh. Dan kita masih membutuhkan energi yang terjangkau,” katanya.
Menurutnya, pengalaman internasional dapat menjadi referensi, sementara desain kebijakan tetap perlu disesuaikan dengan kepentingan nasional.
“Kita belajar dari dunia, tetapi membangun model Indonesia. Ala Indonesia,” tegas Ibas.
Ibas menyampaikan enam aspek yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi perubahan iklim.
Pertama, target. Pemerintah perlu memiliki sasaran yang jelas, terukur, dapat dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala.
Kedua, kelembagaan. Pembagian kewenangan dan koordinasi antarlembaga perlu dibuat jelas agar pelaksanaan kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ketiga, adaptasi. Kebijakan harus mempersiapkan masyarakat dan daerah menghadapi dampak perubahan iklim yang sudah terjadi maupun yang berpotensi meningkat.
Keempat, pembiayaan. Setiap target perlu didukung sumber pembiayaan yang jelas.
“Target tanpa pembiayaan adalah harapan. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang bisa diimplementasikan dengan penguatan anggaran yang sesuai,” kata Ibas.
Kelima, transisi yang adil. Perubahan menuju ekonomi rendah karbon perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja, petani, nelayan, UMKM, dan masyarakat di daerah tertentu.
Keenam, data dan akuntabilitas. Masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai target, penanggung jawab, anggaran, capaian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan.
Ibas mengingatkan agar kebijakan iklim tidak hanya berfokus pada penurunan emisi. Kemampuan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim juga perlu diperkuat.
Banjir, kebakaran, kekeringan, dan cuaca ekstrem membutuhkan sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta respons yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“Bukan hanya bagaimana kita mengurangi emisi, tetapi bagaimana kita juga menyiapkan rakyat dalam menghadapi dampak iklim,” ujarnya.
Menurut Ibas, kebijakan adaptasi perlu diterjemahkan sampai tingkat daerah dan masyarakat agar kelompok yang paling rentan dapat memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Eddy Hermawan, M.Sc., turut menyoroti pentingnya penguatan riset dan pemodelan iklim.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan kemampuan riset yang dapat menghasilkan informasi mengenai perubahan dan risiko iklim secara tepat waktu. Pendekatan tersebut perlu memperhitungkan karakteristik geografis Indonesia.
Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG Marzuki juga menekankan pentingnya data iklim sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan.
Informasi hasil pemantauan, prediksi, dan proyeksi iklim, menurutnya, perlu diterjemahkan agar dapat digunakan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama kelompok yang bergantung pada kondisi cuaca seperti petani dan nelayan.
Ibas juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perubahan iklim.
Menurutnya, generasi muda akan menghadapi dampak perubahan iklim dalam jangka panjang sehingga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan gagasan dan mengembangkan solusi.
“Bagi generasi muda, perubahan iklim adalah isu yang akan mereka hadapi ke depan. Jangan sampai mereka hanya menjadi penonton,” katanya.
Ia menilai bonus demografi dapat menjadi modal dalam pengembangan inovasi dan ekonomi berkelanjutan apabila generasi muda memiliki pengetahuan dan kesempatan untuk terlibat.
“Kalau tidak ada pemahaman dan keterlibatan anak-anak muda, kita tidak akan memiliki keberlanjutan dalam tata kelola pembangunan bangsa ini,” ujarnya.
Ibas juga meminta pembahasan regulasi dilakukan dengan memperhatikan aturan yang sudah berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, perlu ditentukan secara jelas materi yang harus diatur dalam undang-undang dan ketentuan yang dapat ditempatkan dalam peraturan pelaksana.
Hal tersebut menjadi salah satu isu yang relevan dalam perkembangan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. DPR pada 2026 juga mencatat adanya dua pendekatan, yakni mengintegrasikan materi perubahan iklim ke dalam revisi UU PPLH atau membentuk regulasi khusus mengenai perubahan iklim.
“Saya ingin menggali masukan, menelaah kritik, sekaligus mendengarkan saran dan solusinya untuk negara kita,” ujar Ibas.
Ia menegaskan sarasehan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memperoleh masukan sebelum pembahasan regulasi berlanjut.
Ibas mengatakan Indonesia perlu meningkatkan kapasitas nasional dalam menghadapi perubahan iklim, baik melalui kebijakan, riset, pembiayaan, teknologi, maupun penguatan masyarakat.
Menurutnya, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan agar transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan tidak menciptakan beban yang tidak proporsional bagi kelompok tertentu.
“Jangan sampai kita berbicara tentang ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan, tetapi justru membuat para pekerja, petani, nelayan, UMKM, dan daerah tertentu menjadi korban,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan regulasi perubahan iklim nantinya menghasilkan aturan yang dapat diterapkan, memiliki dukungan pembiayaan, dapat diukur dan diawasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Undang-undang yang baik bukan yang paling banyak pasalnya. Undang-undang yang baik adalah yang paling terasa manfaatnya bagi rakyat,” pungkas Ibas.