JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menilai rencana pengembangan kapasitas listrik nasional hingga 100 gigawatt (GW) perlu diarahkan tidak hanya untuk menambah pembangkit, tetapi juga mendukung investasi, industri, lapangan kerja, dan pengembangan teknologi dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Ibas dalam Diskusi Kebangsaan bertajuk “Listrik Bersih, Energi Terjangkau, Ekonomi Tangguh: Strategi Indonesia Menuju 100 GW” di Rumah Kebangsaan, Kompleks MPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Ibas, kebutuhan listrik akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan industri, digitalisasi, pusat data, kendaraan listrik, kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta program hilirisasi.
“Ketika kita menyalakan lampu, sesungguhnya kita sedang menyalakan ekonomi. Anak bisa belajar, UMKM bisa berproduksi, rumah sakit bisa melayani, industri bisa bergerak. Jadi, listrik bukan sekadar komoditas. Listrik adalah fondasi kesejahteraan,” ujar Ibas.
Ia mengatakan tantangan sektor ketenagalistrikan ke depan bukan hanya memastikan kecukupan pasokan. Indonesia juga perlu menentukan sumber energi yang akan menopang pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
“Pertanyaannya sekarang bukan hanya cukupkah listrik kita, tetapi listrik seperti apa yang akan menopang Indonesia 20 sampai 30 tahun ke depan,” katanya.
Ibas mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya pernah menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas pembangkit. Salah satu kebijakan yang menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan tersebut adalah program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, tantangan saat ini telah berkembang. Penambahan kapasitas listrik perlu diselaraskan dengan kebutuhan industrialisasi, hilirisasi, digitalisasi, serta transformasi ekonomi.
“100 GW jangan hanya kita lihat sebagai target kapasitas. 100 GW harus kita ubah menjadi 100 GW peluang. Peluang investasi, peluang industri, peluang pekerjaan, peluang inovasi, dan peluang kesejahteraan,” ujarnya.
Ibas menilai Indonesia memiliki sejumlah sumber energi yang dapat dikembangkan, antara lain tenaga surya, air, panas bumi, angin, biomassa, dan energi laut. Potensi tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari strategi memenuhi kebutuhan listrik sekaligus mengembangkan industri dalam negeri.
Dalam pengembangan energi terbarukan, Ibas menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan, harga, dan keandalan pasokan.
“EBT tidak boleh berarti listrik tidak andal. Dan transisi energi tidak boleh membuat industri kita tergantung pada teknologi dari luar,” katanya.
Ia menyebut tiga prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan ketenagalistrikan, yakni energi yang bersih, terjangkau, dan andal.
Menurutnya, peningkatan porsi energi terbarukan juga harus disertai pengembangan jaringan transmisi, penyimpanan energi, interkoneksi, dan teknologi jaringan pintar atau smart grid.
Tanpa dukungan infrastruktur tersebut, kapasitas pembangkit yang dibangun tidak akan optimal dalam memenuhi kebutuhan sistem ketenagalistrikan nasional.
Dalam diskusi tersebut, Ibas menyampaikan empat pendekatan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pengembangan sistem ketenagalistrikan.
Pertama, pembangunan tidak hanya berfokus pada pembangkit, tetapi juga pada keseluruhan sistem. Jaringan transmisi, penyimpanan energi, interkoneksi, dan smart grid perlu dikembangkan secara bersamaan.
Kedua, pengembangan energi perlu dihubungkan dengan pengembangan industri. Ketersediaan listrik bersih dan kompetitif dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi industri hijau, manufaktur, kendaraan listrik, pusat data, dan hilirisasi.
“Listrik bersih harus menjadi daya tarik investasi. Kita harus mengubah keunggulan energi menjadi keunggulan industri,” ujarnya.
Ketiga, Indonesia perlu meningkatkan kemampuan dalam menciptakan teknologi energi. Kampus, BRIN, industri, perusahaan rintisan, dan sumber daya manusia nasional dinilai perlu mendapat dukungan agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi dari luar negeri.
Keempat, belanja pemerintah di sektor energi perlu diarahkan agar memberikan efek ekonomi yang lebih luas.
“Setiap rupiah anggaran harus kita tanyakan: apa yang kembali kepada rakyat? Investasinya, pekerjaannya, produktivitasnya, atau hanya belanjanya?” kata Ibas.
Ibas juga mengingatkan bahwa pengembangan sektor energi perlu tetap mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan sumber daya alam, menurutnya, harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Ia menilai kebijakan energi juga perlu memperhatikan aspek keadilan, keberlanjutan lingkungan, kemandirian, serta kepentingan ekonomi nasional.
“Transisi energi bukan hanya soal teknologi. Ini soal keadilan, soal kemandirian, dan soal masa depan anak cucu kita,” ujarnya.
Karena itu, kebijakan anggaran dan kebijakan energi perlu berjalan searah. Anggaran negara diharapkan dapat mendukung pembangunan jaringan listrik, energi terbarukan, teknologi penyimpanan, riset, perluasan akses listrik, pengembangan industri, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Menurut Ibas, DPR memiliki peran melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam memastikan kebijakan energi berjalan sesuai tujuan. Sementara MPR memiliki peran dalam menjaga agar arah pembangunan nasional tetap berada dalam koridor konstitusi.
Ia juga menilai kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi di sektor energi. Hal tersebut mencakup kebijakan insentif, tata kelola perdagangan listrik, pengembangan energi terbarukan, standar industri, hingga perlindungan konsumen.
“Pemerintah melakukan eksekusi. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. MPR memastikan arah pembangunan berada dalam koridor konstitusi. Akademisi dan peneliti menyediakan pengetahuan. Dunia usaha membawa investasi dan inovasi. Masyarakat sipil menjaga akuntabilitas dan lingkungan,” katanya.
Ibas juga menempatkan generasi muda sebagai salah satu kelompok penting dalam perkembangan sektor energi.
“Generasi muda bukan penonton. Generasi muda adalah pemilik masa depan energi Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah akademisi dan pegiat lingkungan yang hadir dalam diskusi turut menyampaikan pandangan mengenai pengembangan energi nasional.
Guru Besar Universitas Indonesia dari Sustainable Energy Laboratory FT UI, Prof. Dr. Ir. Widodo Wahyu Purwanto, DEA, menilai pengembangan energi terbarukan perlu disertai pembenahan regulasi dan kebijakan subsidi.
Menurutnya, kebijakan energi juga harus memperhitungkan dampak terhadap penggunaan lahan, air, dan kebutuhan pangan agar pengembangan energi tidak menimbulkan persoalan baru.
Perwakilan Pandawara Group, Ikhsan Destian, menyoroti potensi pembangkit listrik tenaga sampah atau waste to energy. Menurutnya, pengembangan teknologi tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya mengatasi persoalan sampah.
Namun, ia menilai kesiapan pengelolaan sampah dari tingkat hulu tetap diperlukan, termasuk melalui pemilahan sampah dan keterlibatan masyarakat.
Sejumlah akademisi dan praktisi lainnya, seperti Prof. Dr. Ir. Hefni Effendi, M.Si., Prof. Dr. Yanni Sudiyani, M.Agr., Prof. Roni Maryana, Ph.D., dan Norman Ginting, juga memberikan masukan mengenai energi terbarukan, teknologi, kebutuhan tenaga kerja, serta penguatan ekosistem energi nasional.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI dari daerah pemilihan Papua Barat Daya, Faujia Helga, menekankan pentingnya pemerataan akses listrik, terutama di wilayah timur Indonesia.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur energi di daerah terpencil tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut pemerataan pelayanan dan kehadiran negara.
Sementara itu, Anton Sukartono Surrato menyoroti kebutuhan investasi yang besar untuk mengembangkan kapasitas energi terbarukan hingga puluhan gigawatt.
Menurutnya, keterbatasan anggaran negara membuat kerja sama dengan pihak swasta dan investor menjadi penting. Kepastian kebijakan serta insentif jangka panjang juga diperlukan agar investasi di sektor energi dapat berkembang tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Anton turut menyinggung pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta RUU Ketenagalistrikan. Ia menilai penyederhanaan perizinan diperlukan, terutama untuk mengatasi persoalan lahan dan kewenangan yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Dari sisi fiskal, anggota Fraksi Partai Demokrat di Badan Anggaran juga menyoroti besarnya beban subsidi dan kompensasi energi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan perlunya peningkatan efisiensi sektor ketenagalistrikan sekaligus memastikan kebijakan anggaran memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Diskusi mengenai target 100 GW menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas listrik tidak dapat dipisahkan dari persoalan investasi, industri, teknologi, lingkungan, pemerataan akses, dan kemampuan fiskal negara.
Ibas berharap berbagai masukan dari akademisi, pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, serta generasi muda dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
“Dari gagasan menjadi kebijakan. Dari kebijakan menjadi investasi. Dari investasi menjadi pekerjaan. Dari pekerjaan menjadi kesejahteraan,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia perlu meningkatkan kapasitas nasional agar tidak hanya menjadi pengguna atau pasar dalam perkembangan energi global.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar energi masa depan. Indonesia harus menjadi pemilik masa depan energi,” kata Ibas.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sektor ketenagalistrikan pada akhirnya perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan perekonomian nasional.
“Ketika listrik bersih, ekonomi bisa tumbuh. Ketika energi terjangkau, rakyat bisa maju. Ketika energi mandiri, Indonesia bisa berdaulat,” pungkasnya.